Sementara itu, RUU KUHAP sendiri saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai salah satu RUU prioritas nasional tahun 2025. Drafnya telah masuk dalam program legislasi nasional dan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk akademisi, pegiat hukum, hingga masyarakat sipil.
KPK berharap, lewat pertemuan langsung dengan Presiden dan DPR, mereka bisa memperjuangkan agar pasal-pasal yang berpotensi melemahkan kerja penegakan hukum tidak lolos begitu saja dalam proses legislasi.