KPK Minta Audiensi ke Presiden dan DPR, Soroti Banyak Masalah di Draf RUU KUHAP

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 19:10 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan audiensi untuk membahas berbagai persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibahas di parlemen.

Baca Juga: Miris! Paralayang di Bali Berujung Maut, Pasutri Asal Korea Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Langkah ini diambil lantaran KPK merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP, padahal lembaga antikorupsi itu menilai ada sejumlah poin krusial yang berpotensi mengganggu kerja-kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

"Kami sudah kirim surat permohonan audiensi dan menyampaikan 17 poin persoalan yang menjadi perhatian kami terkait draf RUU KUHAP," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/7).

Baca Juga: Timnas Voli Putra Bidik Emas SEA Games 2025, Pelatih: Butuh Waktu dan Ketajaman Taktik

Imam menjelaskan bahwa surat ditujukan kepada Presiden Prabowo, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Sementara untuk DPR RI, surat disampaikan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Baca Juga: Timnas Voli Putra Bidik Emas SEA Games 2025, Pelatih: Butuh Waktu dan Ketajaman Taktik

Menurutnya, permintaan audiensi ini juga dimaksudkan agar KPK bisa menyampaikan langsung hasil kajian internal yang telah mereka susun bersama sejumlah pakar hukum.

Kajian tersebut berisi analisis kritis terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang selama ini dianggap tidak transparan dan minim pelibatan publik.

"Kami tidak tahu sejauh mana proses pembahasan di DPR. Karena itu kami minta ruang dialog supaya bisa memberi masukan secara langsung," jelas Imam.

Baca Juga: Jennifer Coppen Dapat Restu Keluarga Justin Hubner? Ultahnya di Belanda Jadi Bukti

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut, lembaganya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP, padahal draf tersebut menyangkut isu-isu krusial seperti prosedur penyidikan, kewenangan penahanan, hingga penyadapan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X