INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan audiensi untuk membahas berbagai persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibahas di parlemen.
Baca Juga: Miris! Paralayang di Bali Berujung Maut, Pasutri Asal Korea Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Langkah ini diambil lantaran KPK merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP, padahal lembaga antikorupsi itu menilai ada sejumlah poin krusial yang berpotensi mengganggu kerja-kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
"Kami sudah kirim surat permohonan audiensi dan menyampaikan 17 poin persoalan yang menjadi perhatian kami terkait draf RUU KUHAP," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/7).
Baca Juga: Timnas Voli Putra Bidik Emas SEA Games 2025, Pelatih: Butuh Waktu dan Ketajaman Taktik
Imam menjelaskan bahwa surat ditujukan kepada Presiden Prabowo, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Sementara untuk DPR RI, surat disampaikan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Baca Juga: Timnas Voli Putra Bidik Emas SEA Games 2025, Pelatih: Butuh Waktu dan Ketajaman Taktik
Menurutnya, permintaan audiensi ini juga dimaksudkan agar KPK bisa menyampaikan langsung hasil kajian internal yang telah mereka susun bersama sejumlah pakar hukum.
Kajian tersebut berisi analisis kritis terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang selama ini dianggap tidak transparan dan minim pelibatan publik.
"Kami tidak tahu sejauh mana proses pembahasan di DPR. Karena itu kami minta ruang dialog supaya bisa memberi masukan secara langsung," jelas Imam.
Baca Juga: Jennifer Coppen Dapat Restu Keluarga Justin Hubner? Ultahnya di Belanda Jadi Bukti
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut, lembaganya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP, padahal draf tersebut menyangkut isu-isu krusial seperti prosedur penyidikan, kewenangan penahanan, hingga penyadapan.
Artikel Terkait
Jennifer Coppen Dapat Restu Keluarga Justin Hubner? Ultahnya di Belanda Jadi Bukti
Setelah Sempat Ditutup, Starlink Kembali Buka Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia
Link Streaming Thailand vs Myanmar di Piala AFF U23 2025, Kick Off 20.00 WIB
Timnas Voli Putra Bidik Emas SEA Games 2025, Pelatih: Butuh Waktu dan Ketajaman Taktik
Siapa Starting XI di Piala AFF U23 2025, Cek Ini Prediksi Susunan Pemain Thailand vs Myanmar
Inilah Head to Head Thailand vs Myanmar di Piala AFF U23 2025, Siapakah yang Unggul?
Piala AFF U23 2025: Ini Prediksi Line Up Myanmar Saat Tanding Melawan Thailand di Piala AFF U23 2025
Miris! Paralayang di Bali Berujung Maut, Pasutri Asal Korea Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Prediksi Skor Thailand vs Myanmar di Piala AFF U23 2025, Malam Ini di Stadion Patriot
Perbandingan Peringkat Thailand vs Myanmar di Grup C Piala AFF U23 2025, Ternyata.....