Langkah lain yang disiapkan adalah penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar 7 dolar AS per MMBtu untuk pembangkit listrik, serta kebijakan pembelian listrik dari swasta (IPP) yang dibatasi harga tertingginya.
Pemerintah juga menyusun roadmap untuk mengurangi susut listrik—yakni energi listrik yang hilang dalam proses penyaluran—terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Baca Juga: Eks Polisi Tipu Lewat QRIS Palsu di Bandung, Sudah 38 Kali Beraksi
Kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara dengan harga patokan sebesar 70 dolar AS per ton juga masih dipertahankan. Kebijakan ini sangat penting karena mampu menahan lonjakan biaya operasional pembangkit yang bergantung pada bahan bakar batu bara.
Baca Juga: Ronaldo Pilih Fokus Piala Dunia 2026, Tolak Main di Piala Dunia Antarklub
Sepanjang tahun 2024, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp77,05 triliun, dengan mayoritas disalurkan kepada sektor rumah tangga. Proporsi subsidi untuk kelompok ini mencapai 67,49 persen tahun lalu, dan diperkirakan turun sedikit menjadi 64,41 persen pada 2025.
Pemerintah berharap dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat, subsidi listrik dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.