“EH mengatur segalanya, dari menggerakkan massa hingga menentukan titik sasaran. Enam pelaku lain, MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ, berperan dalam aksi kekerasan dan perusakan,” terang Dian.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan mendukung iklim investasi di Banten, sejalan dengan instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme yang meresahkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap 10 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet adalah Perempuan di Bawah Umur
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 406 tentang perusakan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami ingin tegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi, apalagi di proyek strategis yang membawa manfaat besar bagi daerah,” tegas Dian.
Proyek Lotte Chemical sendiri diproyeksikan membuka 13.000 lapangan kerja, dengan mayoritas pekerja lokal, menjadikannya salah satu pilar ekonomi penting di Banten.
Baca Juga: Pabrik Vape Narkoba Digerebek di Sumut, Polisi: Ini Pertama Kalinya di Indonesia
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi premanisme, meski kadang berdalih memperjuangkan kepentingan lokal, justru dapat merugikan citra daerah dan menakuti investor. Polda Banten mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa, sembari menjamin penanganan yang tegas dan transparan.
“Kami hadir untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha. Jangan biarkan premanisme merusak masa depan Banten yang sedang gencar menarik investasi,” tutup Dian, menegaskan komitmen polisi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif demi kemajuan wilayah.