“HEL menerima uang sebesar Rp120 juta selama Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang itu diduga sebagai kompensasi karena sudah membantu mengatur proyek agar jatuh ke PT DGN dan PT RN,” beber Asep lagi.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis malam (26/6). Uang itu disebut sebagai sisa pembayaran dari proyek yang sedang dijalankan dan menjadi bagian dari bukti praktik korupsi yang sudah berlangsung sistematis.
Baca Juga: Tren Sepatu Bot di Korea: Dari Kebutuhan Musim Hujan ke Item Fashion!
Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya praktik suap dalam proyek infrastruktur daerah, apalagi jika melibatkan kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta yang punya kedekatan personal. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan perkara ini.