INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik culas dalam pengelolaan proyek infrastruktur, kali ini di wilayah Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/6), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan senilai lebih dari Rp231 miliar.
Baca Juga: Benarkah Teknik Uap Bisa Sembuhkan Batuk Pilek pada Bayi? Ini Faktanya
Dua dari lima tersangka berasal dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah TOP selaku Kepala Dinas dan RES yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga memainkan peran penting dalam memuluskan proyek dengan cara menyimpang dari aturan.
Baca Juga: Malu ke Dokter? Inilah Gejala Sifilis yang Harus Kamu Kenali Sejak Dini
“TOP memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk langsung PT DGN sebagai pelaksana proyek, tanpa proses lelang terbuka. Nilai proyeknya mencapai Rp157,8 miliar,” ungkap Asep.
Baca Juga: Dulu Dekat Kini Jauh, Yoo Jae Suk Ceritakan Perubahan Hubungan dengan Song Joong Ki
Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Penunjukan ini tak melalui mekanisme e-catalog yang semestinya dijalankan secara transparan dan kompetitif. Sebaliknya, proses tersebut malah dimanipulasi agar perusahaan milik KIR, Direktur Utama PT DGN, keluar sebagai pemenang.
Baca Juga: Menteri Karding Akui Tak Punya Wewenang, Berikut Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo
Tak hanya itu, KIR ternyata tak bermain sendiri. Ia dibantu oleh RAY, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri dan menjabat sebagai Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini disebut telah mendapatkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga kini. Menurut KPK, RAY dan KIR menyetor uang ke RES sebagai “pelicin” agar proyek-proyek tersebut terus mengalir ke mereka.
“Uang suap dikirim lewat transfer ke rekening pribadi RES. Dari sinilah terbukti bahwa e-catalog diatur agar PT DGN bisa tetap jadi rekanan,” tambah Asep.
Baca Juga: Soroti Kondisi Wajah Jokowi, Begini Komentar Richard Lee sang Dokter Kecantikan
Sementara itu, dari jalur proyek lain yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KPK menetapkan HEL sebagai tersangka. Ia bertugas sebagai PPK dan diketahui ikut bermain dalam pengaturan proyek agar dua perusahaan yang dipimpin KIR dan RAY kembali memenangkan tender.
Artikel Terkait
Segera Diumumkan 2 Juli, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Legalkan Sumur Minyak Rakyat
Menteri Karding Klarifikasi Soal Pernyataan Kontrovesial WNI Cari Kerja di Luar Negeri
Soroti Kondisi Wajah Jokowi, Begini Komentar Richard Lee sang Dokter Kecantikan
Richard Lee Buka Suara Soal Dugaan Jokowi Alami Stevens Johnson Syndrome
Memo Titipan Siswa SMBP di Penerimaan Murid Baru Bikin Heboh, Wakil Ketua DPRD Banten Klarifikasi
IDF Dituding Tembaki Warga Sipil di Gaza, Israel: Itu Fitnah, Bukan Kebijakan Militer Kami
Dulu Dekat Kini Jauh, Yoo Jae Suk Ceritakan Perubahan Hubungan dengan Song Joong Ki
Menteri Karding Akui Tak Punya Wewenang, Berikut Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo
Malu ke Dokter? Inilah Gejala Sifilis yang Harus Kamu Kenali Sejak Dini
Benarkah Teknik Uap Bisa Sembuhkan Batuk Pilek pada Bayi? Ini Faktanya