Selain itu, pemohon juga wajib menandatangani surat yang menyatakan siap untuk mengungkap tindak pidana secara menyeluruh, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
Semua surat tersebut harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan juga pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menariknya, beleid ini juga mengatur peran justice collaborator sejak tahap awal perkara. Seorang tersangka atau terdakwa pun bisa mengajukan diri sebagai saksi pelaku.
Namun, penghargaan yang diterima di tahap ini belum berupa pembebasan bersyarat, melainkan berupa perlindungan dan pemisahan tempat penahanan agar terhindar dari tekanan atau intimidasi.
Di pengadilan, justice collaborator mendapat hak untuk bersaksi tanpa harus duduk langsung berhadapan dengan terdakwa utama yang diungkap kejahatannya.
Ini jadi langkah penting untuk melindungi saksi pelaku sekaligus mendorong lebih banyak keterbukaan dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar dan terorganisir. Pemerintah berharap dengan aturan ini, upaya pemberantasan korupsi, terorisme, dan kejahatan berat lainnya bisa lebih maksimal.