INSIBERNEWS - Pemerintah resmi membuka ruang baru bagi keadilan restoratif di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan penghargaan kepada para saksi pelaku atau justice collaborator.
Aturan ini menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan, tetapi bersedia membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana besar, bisa mendapatkan sejumlah keringanan hukum.
Salah satu bentuk penghargaan yang dimaksud dalam beleid ini adalah pembebasan bersyarat. Dalam kasus tertentu, saksi pelaku yang sudah berstatus sebagai narapidana bisa memperoleh hak istimewa tersebut, termasuk remisi tambahan dan hak-hak narapidana lainnya, selama mereka memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Serangan Kejut AS ke Iran: Fordow Dihantam, Trump Ancam Serangan Lanjutan
Pasal 4 PP tersebut menyebutkan bahwa bentuk penghargaan akan diberikan kepada narapidana yang memberikan kesaksian penting untuk membongkar kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Dengan catatan, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan yang diusut.
Di sisi lain, Pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini hanya bisa diberikan kepada terpidana yang telah mendapat penanganan khusus.
Status tersebut diberikan setelah narapidana dinyatakan lolos dalam dua jenis pemeriksaan: substantif dan administratif. Artinya, penghargaan ini tidak otomatis, tetapi harus melalui proses seleksi yang ketat.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Pesawat Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Beberapa syarat substantif yang harus dipenuhi antara lain adalah pengakuan terbuka bahwa ia bukan otak utama kejahatan dan bahwa keterangannya punya nilai penting dalam penyidikan.
Sementara itu, syarat administratif mencakup identitas resmi, surat pernyataan kerja sama dengan aparat hukum, serta kesanggupan untuk tidak kabur selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Catatkan Prestasi Bersama BRI, UMKM Rempah Lokal Labuna Makin Mendunia
Artikel Terkait
Trump Ngamuk Lagi, Sebut Bos The Fed 'Paling Merusak' Usai Suku Bunga Tak Turun
Hizbullah Siap Turun Tangan Dukung Iran Hadapi Israel dan AS
Konflik Israel-Iran Semakin Memanas, Netanyahu Curhat Anaknya Terpaksa Batalkan Acara Pernikahan
Melanggar Aturan, Petugas Terpaksa Buang Botol Air Zamzam yang Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air
Rayakan 75 Tahun Hubungan Baik Dua Negara, Prabowo Kenang Bantuan Rusia untuk Indonesia saat Bertemu Putin
Catatkan Prestasi Bersama BRI, UMKM Rempah Lokal Labuna Makin Mendunia
Meski Satgas Dibubarkan, Kapolri Tegaskan Pemberantasan Pungli dan Korupsi Terus Berjalan
Terjadi Lagi! Pesawat Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Serangan Kejut AS ke Iran: Fordow Dihantam, Trump Ancam Serangan Lanjutan
BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant di Program Loyalty Poin Cashier 2025