Selain itu, pemohon juga wajib menandatangani surat yang menyatakan siap untuk mengungkap tindak pidana secara menyeluruh, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
Semua surat tersebut harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan juga pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menariknya, beleid ini juga mengatur peran justice collaborator sejak tahap awal perkara. Seorang tersangka atau terdakwa pun bisa mengajukan diri sebagai saksi pelaku.
Namun, penghargaan yang diterima di tahap ini belum berupa pembebasan bersyarat, melainkan berupa perlindungan dan pemisahan tempat penahanan agar terhindar dari tekanan atau intimidasi.
Di pengadilan, justice collaborator mendapat hak untuk bersaksi tanpa harus duduk langsung berhadapan dengan terdakwa utama yang diungkap kejahatannya.
Ini jadi langkah penting untuk melindungi saksi pelaku sekaligus mendorong lebih banyak keterbukaan dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar dan terorganisir. Pemerintah berharap dengan aturan ini, upaya pemberantasan korupsi, terorisme, dan kejahatan berat lainnya bisa lebih maksimal.
Artikel Terkait
Trump Ngamuk Lagi, Sebut Bos The Fed 'Paling Merusak' Usai Suku Bunga Tak Turun
Hizbullah Siap Turun Tangan Dukung Iran Hadapi Israel dan AS
Konflik Israel-Iran Semakin Memanas, Netanyahu Curhat Anaknya Terpaksa Batalkan Acara Pernikahan
Melanggar Aturan, Petugas Terpaksa Buang Botol Air Zamzam yang Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air
Rayakan 75 Tahun Hubungan Baik Dua Negara, Prabowo Kenang Bantuan Rusia untuk Indonesia saat Bertemu Putin
Catatkan Prestasi Bersama BRI, UMKM Rempah Lokal Labuna Makin Mendunia
Meski Satgas Dibubarkan, Kapolri Tegaskan Pemberantasan Pungli dan Korupsi Terus Berjalan
Terjadi Lagi! Pesawat Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Serangan Kejut AS ke Iran: Fordow Dihantam, Trump Ancam Serangan Lanjutan
BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant di Program Loyalty Poin Cashier 2025