INSIBERNEWS - Upaya mantan Presiden AS Donald Trump dalam menerapkan tarif dagang secara luas kini resmi dimentahkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional (CIT) yang berbasis di New York.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan tarif global yang dikeluarkan Trump bertentangan dengan hukum federal dan tak bisa dibenarkan secara konstitusional. Tarif tersebut pun resmi dibatalkan secara permanen.
Baca Juga: Sambangi Borobudur bersama Macron, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Toleransi dan Budaya
Inti dari perdebatan hukum ini terletak pada penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump berkali-kali menggunakan UU ini sebagai dasar hukumnya saat memberlakukan tarif terhadap sejumlah negara dan komoditas.
Namun, para hakim berpendapat bahwa IEEPA tidak dirancang untuk memberikan kekuasaan tak terbatas kepada presiden dalam urusan perdagangan internasional.
Baca Juga: Kunjungi Borobudur Bersama Prabowo, Macron Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia
“Presiden tidak dapat mengklaim wewenang mutlak untuk menerapkan tarif tanpa batas waktu atau ruang lingkup yang jelas,” tulis salah satu bagian dari putusan hakim.
Pengadilan menilai bahwa interpretasi Trump terhadap UU tersebut terlalu jauh dan tidak sesuai dengan semangat serta tujuan regulasi itu sendiri.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Suap TKA di Kemnaker, Pasar Kerja Lokal Terancam
Putusan ini mendapat sorotan luas karena selama masa jabatannya, Trump dikenal gencar memainkan instrumen tarif sebagai alat tekanan ekonomi terhadap negara-negara seperti China, Meksiko, hingga sekutu-sekutu lama seperti Kanada dan Uni Eropa.
Langkah tersebut sering memicu perang dagang dan ketidakstabilan di pasar global. Keputusan pengadilan ini menjadi penanda bahwa tindakan eksekutif di bidang ekonomi tetap harus berada dalam batasan hukum yang ketat.
Baca Juga: China Unjuk Gigi di Laut China Selatan, Bomber H-6 Mendarat di Pulau Sengketa
Sejumlah analis menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi sektor bisnis dan industri yang selama ini terjepit oleh ketidakpastian kebijakan perdagangan Trump.
Selain itu, ini juga menjadi pengingat bahwa presiden—sekalipun memiliki otoritas luas—tetap tidak bisa bertindak di luar bingkai hukum yang telah ditetapkan Kongres.