news

KPK Gencar Usut Suap RPTKA: Deretan Nama Diperiksa, Belasan Kendaraan Disita

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Rabu (28/5) ini, tiga pegawai Kemenaker kembali dipanggil untuk memberikan keterangan soal proses perizinan TKA yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

Ketiganya adalah M. Ariswan Fauzi, Adhitya Narrotama, dan Angga Erlatna, yang masing-masing menjabat di jajaran fungsional Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.

Baca Juga: Pertemuan Hangat Prabowo dan Macron Warnai Awal Babak Baru Hubungan RI–Prancis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih sebagai bagian dari upaya mendalami kronologi serta pola-pola dugaan gratifikasi dalam proses pengesahan RPTKA.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama, sebab sejak awal pekan, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi lain yang diyakini mengetahui detil alur birokrasi dalam urusan tenaga kerja asing. Di antaranya ada nama Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang memiliki peran strategis di dalam struktur PPTKA.

Baca Juga: TRAGIS! Pegawai Bank Indonesia Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Rooftop Gedung Kantor

Tak hanya dari kalangan pejabat struktural, KPK juga menyasar figur-figur lain yang mungkin mengetahui skema suap tersebut, termasuk sopir pribadi dan mantan pegawai negeri yang diduga menjadi perantara.

Salah satunya adalah Kholil, sopir dari Putri Citra Wahyoe, serta Berry Trimadya, eks PNS Kemenaker. Nama lain yang turut dimintai keterangan adalah Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha di Direktorat PPTKA. Semua nama yang diperiksa sejauh ini diyakini punya informasi krusial yang dapat mengurai jalur gratifikasi yang terjadi.

Baca Juga: WhatsApp Kini Hadir di iPad, Bawa Fitur Lengkap dan Dukungan Multitasking Maksimal

KPK menduga praktik suap ini sudah berlangsung sejak 2019, meskipun awalnya hanya terungkap dalam rentang waktu 2020–2023. Penyidik menemukan indikasi bahwa aliran uang tidak hanya berhenti di satu titik, melainkan menjalar melalui berbagai lini birokrasi yang seharusnya mengawasi perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Hal ini tentu menambah kompleksitas kasus dan membuka kemungkinan ada lebih banyak pihak yang akan terseret dalam waktu dekat.

Baca Juga: BRI Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang dengan Fokus Himpun Dana Murah

Hingga kini, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum membuka identitas mereka secara lengkap ke publik. Lembaga antirasuah ini masih mendalami posisi, latar belakang, serta peran masing-masing tersangka—apakah dari kalangan aparatur negara, pihak swasta, atau makelar perizinan.

Halaman:

Tags

Terkini