INSIBERNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melanggar hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak ingin ada lagi pembiaran terhadap ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Persib Juara Liga 1, Bobotoh Rayakan Kemenangan di Penjuru Bandung
"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi," ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Bakal Nikah Besok, Intip Dress Code Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Bima menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang meresahkan masyarakat, terutama jika organisasi tersebut bertindak di luar koridor hukum. Menurutnya, langkah ini bisa dilakukan karena telah ada dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Aksi Kocak Tapi Nekat, Badut Mario Bros Curi Motor, Kostum Kepala Ketinggalan
"Ada Perda tentang ketertiban umum di situ. Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di PT Sritex, Kerugian Negara Masih Dicari
Saat ditanya apakah kebijakan ini juga mencakup Ormas Grib yang dipimpin Hercules dan tengah menjadi sorotan akibat ulah beberapa anggotanya, Bima menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun dan dari ormas mana pun, jika melanggar hukum, harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bill Gates Dijadwalkan Sambangi Indonesia, Bawa Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
"Ini bukan soal siapa atau ormas apa, tapi soal penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Jika terbukti melanggar, ya harus ditindak," tuturnya.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban dan menjamin rasa aman bagi masyarakat luas.