news

KPK Tak Lagi Bisa Sentuh Direksi BUMN, Wewenang Dibatasi Lewat UU Baru

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:50 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

Kini, bola panas ada di tangan publik dan lembaga pengawas lainnya. Dengan terbatasnya peran KPK, tekanan dari masyarakat sipil dan media menjadi semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh BUMN tetap terjaga. Jika tidak, bukan tidak mungkin BUMN akan kembali jadi sarang korupsi yang tak tersentuh.

Halaman:

Tags

Terkini