INSIBERNEWS – Heru Hanindyo, salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, angkat suara di persidangan.
Dalam pembelaannya, Heru membantah keras telah menerima uang suap senilai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga: Bantuan Hibah Sapi Diselewengkan, Kementan Gandeng Polri Tuntaskan Penyimpangan
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4), Heru menyatakan bahwa dirinya justru pernah memperingatkan Lisa agar tidak memberikan apa pun kepada majelis hakim. Ia menekankan bahwa kasus yang mereka tangani menyangkut nyawa manusia dan keputusan pengadilan harus berdasarkan fakta, bukan imbalan.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah minta atau menerima apa pun dari pihak mana pun dalam kasus ini," ujar Heru di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Hindari Macet di Hari Buruh, 39 KA Jarak Jauh Singgah di Stasiun Jatinegara
Heru juga merasa dikhianati oleh koleganya sendiri. Ia menyebut namanya dimanfaatkan oleh hakim lain, yakni Erintuah Damanik, untuk kepentingan pribadi. Heru menilai Erintuah telah menjual namanya kepada Lisa dengan mengklaim bahwa Heru ikut mengusulkan penunjukan hakim ketua untuk perkara Ronald.
"Padahal kenyataannya, saya tidak pernah terlibat dalam penunjukan hakim ketua," tegasnya, sembari menyatakan kekecewaan karena namanya dicatut tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun yang Tewas Terbakar Akhirnya Ditangkap di Tasikmalaya
Sebelumnya, Heru bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut pidana penjara atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Heru dituntut paling berat, yakni 12 tahun penjara, sementara dua lainnya masing-masing dituntut 9 tahun. Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Baca Juga: Waspadai Tanda-Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Ini Gejalanya!
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret hakim yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Ketiganya didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Heru berharap pleidoinya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dan membersihkan namanya dari dakwaan yang ia klaim tidak sesuai dengan fakta di lapangan.