Bantuan Hibah Sapi Diselewengkan, Kementan Gandeng Polri Tuntaskan Penyimpangan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 07:40 WIB
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan bantuan hibah sapi yang terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, menegaskan bahwa setiap bentuk penyelewengan terhadap bantuan pemerintah tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Cuma Aset BUMN, GBK Juga Bakal Diambil Alih Danantara

Menurutnya, langkah ini merupakan respons langsung atas arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman agar setiap bantuan negara tepat sasaran dan diawasi ketat.

Agung menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas peternakan daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Baca Juga: Tesla Siapkan Model Y Versi Tiga Baris Khusus Pasar China, Produksi Dimulai Usai Libur Mei

Ia juga mengingatkan seluruh penerima bantuan hibah, khususnya dalam bentuk ternak, agar mengelolanya secara bertanggung jawab dan tidak melenceng dari peruntukannya.

“Kami akan memperkuat pengawasan lapangan dan siap mendukung proses hukum bersama kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Ancaman Krisis Elektronik di AS, Pegatron Soroti Dampak Tarif Impor yang Menghantui

Kasus penyimpangan ini mencuat setelah Satreskrim Polres Karanganyar menemukan adanya manipulasi dalam pengajuan administrasi oleh penerima hibah. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak mengelola sapi-sapi tersebut bersama kelompok ternak, sebagaimana mestinya.

Justru, sapi-sapi itu dikuasai secara pribadi, dan beberapa di antaranya bahkan dijual tanpa izin resmi.

“Satu sapi disembelih, sebelas dijual dengan dalih sakit, dan tujuh lainnya digadohkan di luar wilayah tanpa persetujuan,” ungkap Kanit III Satreskrim, Iptu Anton Sulistiyana.

Baca Juga: Jelang Berangkat Haji, Jangan Lupa Vaksinasi Ini Biar Tubuh Tetap Prima di Tanah Suci

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri dan kini masih dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya berencana mengambil langkah paksa seperti penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X