Dana yang digunakan mencapai hampir setengah miliar rupiah dan disebut masuk ke rekening pribadi TB. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, platform digital, hingga saluran berita JAKTV, yang memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja penyidik.
Baca Juga: Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
Tak hanya lewat pemberitaan, para tersangka juga disebut mendanai sejumlah aksi massa seperti demonstrasi, diskusi publik, podcast, hingga talkshow yang mengangkat narasi-narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.