Mereka menuntut investigasi independen terhadap pelanggaran yang terjadi, mengingat tim medis dan pers seharusnya dilindungi sesuai mandat hukum humaniter dan UU Pers.
Polresta Malang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyerangan ini.
Baca Juga: Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK, Begini Tanggapan Polri
Insiden ini kembali mempertanyakan komitmen penegakan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sekaligus menguji akuntabilitas aparat dalam menangani demonstrasi secara manusiawi.***