Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK, Begini Tanggapan Polri

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 25 Maret 2025 | 05:15 WIB
Ilustrasi SKCK (Foto : Dok/Portal Polres Pasuruan Kota)
Ilustrasi SKCK (Foto : Dok/Portal Polres Pasuruan Kota)

INSIBERNEWS - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kini tengah menjadi sorotan.

Wacana ini muncul karena SKCK dinilai berpotensi menghambat hak warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut, meskipun mereka menegaskan bahwa SKCK memiliki peran penting dalam pencatatan riwayat kriminal seseorang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Polri akan menjadikan masukan ini sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. Namun, ia juga menekankan bahwa SKCK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan catatan resmi yang menunjukkan rekam jejak seseorang dalam hal kriminalitas.

“Jika memang dirasa menghambat dalam melamar pekerjaan atau hal lain, tentu akan ada catatan-catatan khusus yang kami perhatikan,” ujar Trunoyudo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: DPR Siap Sosialisasikan Perubahan UU TNI, Puan: Jangan Ada Kesalahpahaman

Usulan ini diajukan setelah Kementerian HAM melakukan kajian akademis dan praktik lapangan terkait dampak SKCK terhadap kesempatan kerja mantan narapidana.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa dalam kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas), mereka menemukan banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena riwayat kriminalnya tercatat dalam SKCK.

Baca Juga: Dalam Gelaran RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun

Akibatnya, sebagian dari mereka terpaksa kembali melakukan tindak kriminal karena tidak memiliki sumber penghidupan.

Menurut Nicholay, meskipun seorang mantan narapidana berhasil mendapatkan SKCK, di dalamnya tetap tercantum keterangan bahwa mereka pernah dipidana. Hal ini membuat perusahaan atau instansi enggan menerima mereka sebagai pekerja.

Baca Juga: BPI Danantara Umumkan Struktur Kepengurusan, Nama-Nama Besar Masuk dalam Susunan Pengurus

Oleh karena itu, Kementerian HAM menilai bahwa SKCK bisa menjadi hambatan serius bagi mantan narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X