INSIBERNEWS - Komisi I DPR akhirnya sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Jika disetujui dalam rapat tersebut, revisi ini akan resmi menjadi undang-undang.
Baca Juga: SNBT 2025 Dibuka, Ini Daya Tampung Teknik Geofisika di UPN Veteran Yogyakarta: Ternyata Tembus...
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPR pada Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut dimulai dengan penyampaian pandangan mini dari masing-masing fraksi di DPR. Hasilnya, seluruh fraksi—mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, hingga PAN—sepakat tanpa memberikan catatan terhadap revisi tersebut.
Baca Juga: Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat terkait keputusan membawa RUU TNI ke tahap berikutnya.
Dengan tegas, ia menanyakan apakah seluruh pihak setuju agar RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Desak Negara Segera Lunasi Ganti Rugi Tanah Mat Solar Rp3,3 Miliar
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Utut kepada peserta rapat.
Tanpa ada perdebatan, seluruh peserta rapat serentak menyetujui.
"Setuju!" jawab mereka kompak. Dengan keputusan ini, RUU TNI tinggal selangkah lagi menuju pengesahan resmi sebagai undang-undang, yang nantinya akan membawa perubahan penting bagi institusi TNI.