news

Grab Pastikan Bonus THR Hanya untuk Driver Aktif dan Berkinerja Baik

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:26 WIB
Grab Indonesia (Foto : Dok/Grab)

INSIBERNEWS - Menjelang Hari Raya, Grab mengonfirmasi bahwa Bonus Hari Raya (BHR) tidak akan diberikan kepada semua mitra pengemudi ojek online (ojol). Bonus ini hanya diperuntukkan bagi driver yang aktif dan memiliki kinerja baik, sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Wheesung Belum Keluar, Keluarga Izinkan Penggemar Memberi Penghormatan Terakhir

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa program BHR merupakan bentuk dukungan terbaik yang dapat diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi.

Namun, besaran dan penerima bonus tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

“Kami mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlanjutan bisnis Grab,” ujar Tirza.

Baca Juga: Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PFN, Karier Baru Usai Gagal di Politik?

Keputusan Grab ini berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/3/HK.04.00/III/2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengemudi ojol yang dianggap produktif dan memiliki kinerja baik berhak mendapatkan BHR dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan dalam rata-rata 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Cantik-cantik Tangguh! Fitur Seabreg OPPO A5 Pro 5G Sediakan ColorOS Trinity Engine

Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak masuk dalam kategori tersebut, pemberian BHR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan, sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 SE Menaker.

Artinya, tidak semua mitra pengemudi otomatis menerima bonus, dan keputusan akhir tetap berada di tangan aplikator.

Baca Juga: Wow! Selena Gomez Jual Cincin Berlian Seharga Rp200 Ribu

Meskipun ada ketentuan dalam surat edaran, realisasi pemberian bonus ini masih menjadi perdebatan. Sebagian mitra driver menyambut baik kebijakan tersebut, namun ada juga yang mempertanyakan mekanisme penilaian kinerja yang digunakan Grab untuk menentukan siapa yang berhak menerima bonus.

Tags

Terkini