INSIBERNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal dalam produksi minyak goreng MinyaKita.
Dari operasi ini, tim kepolisian menyita sebanyak 10.560 liter minyak yang tak sesuai dengan takaran standar yang tercantum di kemasan.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Isu Grup WA 'Orang-Orang Senang' dalam Kasus Korupsi Pertamina
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di pasaran.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru menemukan adanya penyimpangan. Tim mendapati bahwa minyak yang dikemas ulang di lokasi tersebut tidak sesuai dengan volume seharusnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp100 Miliar per Sekolah Rakyat, 50 Sekolah Siap Beroperasi Tahun Ini
"Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Ini jelas merugikan konsumen," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Ribuan Pegawai Sritex Terima JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp154,6 Miliar
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap edar, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, serta 250 krat minyak dalam kemasan botol.
Selain itu, tim juga mengamankan puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya yang digunakan dalam pengemasan ulang.
Baca Juga: Kesuksesan Cokelat Ndalem Merupakan Bukti Nyata BRI Berpihak Terhadap UMKM
Total minyak goreng yang berhasil disita mencapai 10.560 liter. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan ini.