INSIBERNEWS - Yoon Suk-yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, resmi menghirup udara bebas setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.
Ia keluar dari Pusat Penahanan Seoul pada Sabtu (9/3), hanya sehari setelah keputusan tersebut diumumkan.
Baca Juga: Ramai Masyarakat Lakukan War Takjil Jelang Buka Puasa, Sebenernya Bagaimana Asal-usul Takjil?
Momen kebebasan Yoon terekam dalam siaran televisi lokal. Dalam rekaman itu, ia tampak melambaikan tangan kepada para pendukungnya sebelum membungkuk dalam-dalam sebagai tanda terima kasih atas dukungan yang diberikan.
Pengacaranya menyambut putusan pengadilan ini dengan menyebutnya sebagai kemenangan bagi supremasi hukum.
Baca Juga: Sudah Tahu Asal-usul Ngabuburit yang Dilakukan Selama Bulan Ramadan? Ternyata Miliki Kisah Menarik
"Keputusan ini menegaskan bahwa penahanan Presiden Yoon bermasalah, baik dari segi prosedural maupun substansial. Ini menjadi awal dari perjuangan untuk memulihkan supremasi hukum," ujar kuasa hukum Yoon dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Prabowo Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Sebelumnya, Yoon ditangkap pada Januari lalu atas tuduhan pemberontakan setelah menerapkan darurat militer singkat pada Desember tahun lalu.
Namun, tim hukumnya mengajukan permohonan pembatalan surat perintah penangkapan dengan alasan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak sah.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya mengabulkannya dan memerintahkan pembebasan mantan presiden itu.
Jaksa penuntut Korea Selatan pun langsung menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan mengeluarkan perintah pembebasan.
"Markas Besar Investigasi Khusus Darurat Militer telah mengirimkan perintah pembebasan Presiden Yoon ke Pusat Penahanan Seoul hari ini," kata jaksa dalam pernyataan yang dikutip dari Yonhap.