INSIBERNEWS - Tom Lembong didakwa oleh Jaksa melakukan korupsi impor gula.
Korupsi yang didakwa oleh Jaksa diduga dilakukan oleh Tom Lembong pada saat dirinya menjabat menjadi Menteri Perdagangan.
Akibat korupsi yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong maka negara mengalami kerugian.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Minta Masyarakat Tidak Panik dengan Kenaikan Harga Cabai Rawit yang Meroket
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (6/3/2025), Tom Lembong merasa kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa.
Karena Jaksa dinilai tidak jelas dalam menguraikan kerugian negara yang didakwakan.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas,” ucap Tom Lembong.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Menteri Pertanian Himbau Pengusaha Tidak Naikkan Harga Pangan, Ini Alasannya!
“Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," lanjutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi, lampiran audit kerugian negara memegang peranan yang sangat penting untuk mendukung dakwaan.
Audit ini berfungsi untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan koruptif yang dilakukan oleh pihak yang diduga bersalah.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Meroket di Awal Ramadan, Sentuh Angka Tertinggi Sejak Pandemi Covid
Tanpa adanya lampiran audit yang jelas dan terperinci, dakwaan terhadap pelaku korupsi akan menjadi lemah dan sulit untuk dibuktikan di pengadilan.