news

Dakwa Dibacakan, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi, Pengunjung Sidang Beri Tepuk Tangan

Kamis, 6 Maret 2025 | 15:24 WIB
Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi impor gula (Instagram @ngomonginuang)

INSIBERNEWS – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Namun, begitu surat dakwaan selesai dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), Tom langsung menyatakan keberatannya dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Pastikan Minyakita dengan Takaran Kurang Tak Lagi Beredar

"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom di hadapan majelis hakim. Ucapannya itu langsung disambut tepuk tangan oleh para pengunjung sidang yang hadir.

Momen serupa kembali terjadi saat Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan konfirmasi terkait sikapnya.

Baca Juga: Prabowo Kebut Pembangunan Beres di Tahun 2025, Begini Soal Program Sekolah Gratis buat Warga Miskin

"Jadi terdakwa akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim Dennie.

"Eksepsi," jawab Tom singkat, yang lagi-lagi diiringi tepuk tangan dari pengunjung sidang. Ia kemudian menambahkan bahwa nota keberatan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dakwaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kuasa hukum Tom Lembong memastikan bahwa eksepsi siap dibacakan hari itu juga. Mereka beralasan proses penyidikan kasus ini sudah berjalan cukup lama, sementara klien mereka telah ditahan selama kurang lebih empat bulan.

"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat penyidikan perkara ini sudah berlangsung lama dan klien kami sudah menjalani masa tahanan cukup lama, maka kami mohon izin untuk membacakan eksepsi hari ini juga," ujar salah satu anggota tim pembela Tom, yang kembali disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Apakah Akan Ada Damai Dengan Reza Gladys?

Dengan diajukannya eksepsi, persidangan kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan dari jaksa tetap berlaku atau perlu diperbaiki.

Sementara itu, publik masih menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap mantan pejabat negara ini.

Tags

Terkini