Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri akan menelusuri APBD masing-masing daerah untuk mengetahui kepastian kemampuan pendanaan PSU.
“Kalau daerah itu tidak mampu, dikejar lagi. Ditelisik lagi APBD-nya. Bener enggak tidak mampu?” ungkap Bima Arya.
“Jangan-jangan sebenarnya mampu. Ketika daerah mampu, maka diselenggarakan oleh APBD,” lanjutnya.
Sedangkan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa ada kemungkinan PSU dilaksanakan dengan menggunakan APBN.
Hal tersebut dilakukan jika APBD bener-benar tidak bisa diandalkan.
Maka ini sesuai dengan UU No 10 Tahun 2026 tentang Pilkada.***