INSIBERNEWS - Para insan pers diajak oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Firnando Ganinduto untuk mengawal implementasi Undang-undang BUMN yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Diungkapkan Firnando saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Rabu, 12 Februari 2025 di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta.
Ia mengatakan pengesahan UU BUMN ini merupakan upaya untuk memperkuat posisi BUMN agar bisa lebih profesional, efesien, dan berdaya saing global.
"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena UU BUMN ini sudah berjalan 22 tahun tanpa pernah direvisi," ucap pria yang akrab disapa Nando tersebut.
Anggota panitia kerja (Panja) RUU BUMN ini juga menegaskan, bahwa proses pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan serta sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang serta tata tertib DPR.
"Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN," ungkap Firnando.
Baca Juga: Banding Ditolak! Hukuman Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Naik Jadi 10 Tahun Penjara
"Adapun lima Profesor yang kami undang di antaranya adalah Prof. Dr. Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof.Dr.Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof.Didik J. Rachbini dari (FEB UI ), Dr.Yuli Indrawati dari (FH-UI) dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI," sambungnya.
Lebih lanjut Firnando menyebut bahwa terdapat beberapa isu utama dalam UU BUMN yang baru tersebut.
Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Artikel Terkait
IKN Diisukan Jadi Megaproyek Mangkrak, Jokowi Optimis: Semua Sudah Sesuai Tahapan
Jelang Laga Panas Persija vs Persib di Bekasi, Ketum Suporter Viking Titip Tim Kesayangannya ke Fans The Jak Mania: Semoga Bisa Kondusif
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Rencana Trump Soal Gaza Dikecam Keras, Kelompok Palestina: Ini Deklarasi Perang!
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, Sandra Dewi Justru Terciduk Liburan di Singapura?
Menyoroti Persoalan Gas LPG 3 Kg di Pasaran, Bahlil Lahadalia Berencana Membuat Badan Pengawas Khusus Gas Melon