Kemendikti Saintek Buka Suara Tentang Kasus Ratusan Siswa Tak Bisa Ikut SNBP Karena Sekolah Gagal Isi PDSS

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 13 Februari 2025 | 11:26 WIB
Kemendikti Saintek berikan solusi untuk para siswa yang tidak bisa ikut SNBP (Instagram @narasinewsroom)
Kemendikti Saintek berikan solusi untuk para siswa yang tidak bisa ikut SNBP (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Heboh mengenai SMA di Kalimantan yang lalai mengisi data siswa ke PDSS sehingga ratusan siswa tidak bisa mengikuti SNBP.

Ternyata kasus ini bukan hanya terjadi di SMA di Kalimantan saja, tetapi terdapat ratusan sekolah yang gagal mengisi PDSS.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengungkap ada 648 sekolah yang belum melakukan finalisasi PDSS.

Baca Juga: Daftar Gedung Lembaga Negara yang Tiba-tiba Alami Kebakaran Ketika Sedang Usut Kasus Besar

Padahal tenggat waktu finalisasi PDSS sudah diperpanjang sebanyak 4 kali.

Awalnya, tenggat waktu finalisasi PDSS yang ditetapkan adalah 6-31 Januari 2025.

Namun karena masih banyak sekolah yang belum melakukan finalisasi maka pengisian PDSS diperpanjang hingga 2 Februari 2025.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kesengajaan dalam Kebakaran Gedung ATR/BPN untuk Hilangkan Barang Bukti Pagar Laut

Perpanjangan masa tenggat pengisian PDSS ini dilakukan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Kemudian ada batas waktu perpanjangan kedua hingga 5 Februari 2025.

Batas waktu perpanjangan ketiga hingga 7 Februari 2025, dan batas waktu perpanjangan keempa adalah 8 Februari 2025 hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Sindikat Kriminal China Targetkan Perempuan Muda untuk Jadi Korban Peternakan Sel Telur, Ini Modusnya

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (13/2/2025), Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Togar M Simatupang menyampaikan bahwa ada sejumlah cara lain untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X