Mendikdasmen Ubah Sistem Zonasi Jadi Sistem Domisili, Siswa Sudah Tidak Bisa Curang dengan Ubah KK

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 31 Januari 2025 | 14:53 WIB
Mendikdasmen hapus sistem zonasi pada pendaftaran siswa baru (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen hapus sistem zonasi pada pendaftaran siswa baru (Instagram @abe_mukti)

INSIBERNEWS - Sistem zonasi dalam pendaftaran murid baru yang sudah berjalan di Indonesia ternyata sering dicurangi.

Banyak siswa yang ingin masuk ke sekolah favorit namun terkendala dengan jarak tempat tinggal karena sistem zonasi.

Oleh karena itu sejumlah siswa memutuskan untuk pindah Kartu Keluarga pada kerabat yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah yang diinginkan.

Baca Juga: Update Tabrakan Helikopter Black Hawks dan Pesawat Amerikan Airlines, Donald Trump: Tidak Ada yang Selamat

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (31/1/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengetahui adanya kecurangan dalam sistem zonasi.

Oleh karena itu Mendikdasmen memutuskan untuk menghapuskan sistem zonasi.

Kemudian Mendikdasmen mengubah sistem zonasi menjadi sistem domisili.

Baca Juga: Tragis! Suami Jadi Tersangka Pembunuhan, Ayuni Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Drum di Aceh

Sebelumnya, sistem zonasi bergantung pada kartu keluarga (KK) dari siswa.

Namun pada sistem domisili, penerimaan siswa akan bergantung pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

Rencananya, sistem domisili akan bergantung pada teknologi yang lebih canggih dan akurat.

Baca Juga: Bangkok Darurat Polusi Udara! Sekolah Ditutup, Warga Diminta WFH, dan Transportasi Gratis untuk Kurangi Kabut Asap

Sehingga praktik kecurangan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X