Ingat! Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Dibatasi 30 Orang Per-Hari

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi Skrining Kesehatan (Photo : UPTD Puskesmas Jeruklegi II)
Ilustrasi Skrining Kesehatan (Photo : UPTD Puskesmas Jeruklegi II)

INSIBERNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menerapkan pembatasan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dengan kuota maksimal 30 orang per hari.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghindari antrean panjang yang berpotensi menghambat pelayanan.

Baca Juga: Rekrutmen Jalur Santri dan Hafiz, Polri Ingin Cetak Anggota Berkarakter dan Berintegritas

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa meskipun kuota awal telah ditetapkan, pihaknya tetap membuka kemungkinan untuk menambah jumlah penerima layanan jika tenaga medis dan fasilitas yang tersedia mampu mengakomodasi lebih banyak pasien.

"Tahap awal, Kementerian Kesehatan sudah menentukan kuota 30 orang. Namun, kalau kami mampu melayani lebih dari itu, tentu kuota bisa ditambah," ujar Ani di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Catat! Mulai Besok Cek Kesehatan Gratis di 44 Puskesmas Jakarta Sudah Siap!

Pemeriksaan kesehatan gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendeteksi dini berbagai penyakit serta mengurangi risiko kesehatan yang bisa dicegah.

Dengan pemeriksaan rutin, Pemprov Jakarta berharap angka kesakitan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah bisa ditekan secara signifikan.

Baca Juga: Trump Enggan Deportasi Pangeran Harry: Dia Punya Banyak Masalah Dengan Istrinya!

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, Pemprov Jakarta mengimbau agar mereka terlebih dahulu mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM).

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengisi data diri, memilih lokasi pemeriksaan seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar, serta menentukan tanggal pemeriksaan.

Baca Juga: Kafe dan Home Stay di Lamongan Ludes Dilahap Si Jago Merah, 3 Orang Tewas!

Fasilitas ini tersedia mulai dari hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya (H+30). Sebelum jadwal pemeriksaan, peserta juga diwajibkan mengisi formulir skrining mandiri yang akan muncul di aplikasi H-7 sebelum pemeriksaan.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan rutin.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X