INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam skandal korupsi besar yang mengguncang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kasus ini berawal dari Maret 2009, ketika Jiwasraya dinyatakan dalam kondisi insolvensi oleh Menteri BUMN. Namun, alih-alih mencari solusi yang sehat, sejumlah pihak diduga mengambil langkah yang justru memperburuk keadaan dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Baca Juga: Dua WNI Ditahan di AS, Kemlu RI Pastikan Dapat Pendampingan Hukum
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, masalah di Jiwasraya sebenarnya sudah terlihat sejak akhir 2008.
Saat itu, perusahaan tercatat memiliki kekurangan dana sebesar Rp5,7 triliun untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Baca Juga: Publik Tanyakan Peran Gibran: Mana 'Suhu' Saat Krisis Melanda Dimana-mana?
Dalam upaya menutupi lubang besar ini, tiga mantan direksi Jiwasraya—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—yang kini sudah berstatus terpidana, meluncurkan produk JS Saving Plan.
Produk ini menawarkan bunga tinggi 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50-8,75 persen.
Baca Juga: Menteri Zulkifli Hasan dan Wamen Bima Arya Mencoba Menggunakan Transportasi Umum ke Kantor
Masalahnya, skema ini tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023, perusahaan asuransi yang dalam kondisi insolvensi dilarang memasarkan produk baru.
Namun, tersangka Isa Rachmatarwata, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), tetap memberikan persetujuan tertulis agar Jiwasraya dapat memasarkan produk JS Saving Plan.
Baca Juga: Bjorka Ancam Bocorkan Data Nasabah, Pihak BCA Klarifikasi Bahwa Data Nasabah Aman
Persetujuan ini diduga dikeluarkan setelah beberapa pertemuan antara Isa dengan jajaran direksi Jiwasraya di kantor Bapepam-LK.
Keputusan ini terbukti berdampak besar. Dalam kurun 2014-2017, total premi yang terkumpul dari produk JS Saving Plan mencapai Rp47,8 triliun. Sayangnya, dana yang dihimpun tidak dikelola secara sehat.
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Buka Suara Soal OPM Ancam Bakar Sekolah Yang Terima Program MBG di Papua: Jangan Coba-coba!
Saiful Huda Bongkar Dugaan Kriminalisasi Hasto oleh Oknum KPK
Prioritaskan Program MBG, Presiden Prabowo Blokir Anggaran Pembangunan IKN?
Menteri PUPR Ungkap Anggaran untuk Pembangunan IKN Diblokir Kemenkeu, Kenapa?
Istana Kepresidenan Klarifikasi Mengenai Anggaran Pembangunan IKN yang Diblokir Kemenkeu
Kejagung Ungkap Ada Temuan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Buat Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Bjorka Ancam Bocorkan Data Nasabah, Pihak BCA Klarifikasi Bahwa Data Nasabah Aman
Menteri Zulkifli Hasan dan Wamen Bima Arya Mencoba Menggunakan Transportasi Umum ke Kantor
Publik Tanyakan Peran Gibran: Mana 'Suhu' Saat Krisis Melanda Dimana-mana?
Dua WNI Ditahan di AS, Kemlu RI Pastikan Dapat Pendampingan Hukum