INSIBERNEWS - Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat tawaran uang Rp2 miliar dari seseorang tak dikenal sebelum menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Wanita di Bandar Lampung Ditangkap di Rumah Makan
Agustiani mengaku tawaran itu datang setelah ia menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Desember 2024. Namun, karena meminta penundaan pemeriksaan hingga 6 Januari 2025, ia kemudian dihubungi oleh seseorang yang ingin menemuinya.
"Ada orang minta ketemu saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, saya ajak ketemu di luar," kata Agustiani. Saat pertemuan itu, orang tersebut memintanya agar memberikan keterangan "yang sejujurnya" saat pemeriksaan. Namun, ada iming-iming uang sebagai kompensasi. "Tenang saja soal ekonomi, Bu Tio. Kami tahu kondisi Ibu," ujar orang tersebut, seperti yang ditirukan Agustiani.
Meski begitu, mantan anggota Bawaslu itu menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut. Ia mengaku sudah memberikan keterangan jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat kasus suap PAW yang melibatkan dirinya diproses hukum.
Meski orang yang menemuinya tidak secara eksplisit meminta untuk mengubah BAP, ia merasa ada indikasi agar jawabannya bisa "disesuaikan" dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan
Dalam kasus suap PAW yang menyeret nama Harun Masiku, Agustiani diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pada tahun 2020, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta setelah terbukti menjadi perantara suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan.
Baca Juga: Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Tidak Terkena Efisiensi
Kini, setelah menjalani hukumannya, Agustiani kembali menjadi sorotan setelah hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto Kristiyanto.
Pengakuan Agustiani ini menambah dimensi baru dalam dinamika kasus yang sedang bergulir. KPK sendiri belum memberikan tanggapan terkait klaim adanya upaya "pengarahan" saksi dengan iming-iming uang.
Artikel Terkait
Tidak Hanya SMA di Kalimantan Barat, Sejumlah Sekolah juga Lalai Isi PDSS Siswa
Menteri HAM Klaim Selama 100 Hari Kerja Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat
Kabar Duka, Kang Gobang Preman Pensiun Tutup Usia
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Keputusan Kontroversi, Kali Ini Soal Paris Agreement
Sindikat Uang Palsu di Tangerang Dan Jawa Barat Terbongkar, 14 Pelaku Dibekuk
BRI Berupaya Kembangkan UMKM Berdaya Saing Global Melalui Program Pengusaha Muda Brilian 2024
Zelenskyy Siap Bertemu Putin, Bahas Perdamaian Rusia-Ukraina
Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Tidak Terkena Efisiensi
Ada Sanksi Bagi yang Melanggar! Pemprov Jateng Larang ASN Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Berikut Ini Alasannya
Pelaku Pembakaran Wanita di Bandar Lampung Ditangkap di Rumah Makan