Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 7 Februari 2025 | 14:53 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Arif ribut di ruang sidang. (instagram.com/hotmanparisofficial)
Pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Arif ribut di ruang sidang. (instagram.com/hotmanparisofficial)

INSIBERNEWS - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution diwarnai dengan ketegangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 ini berakhir ricuh, hal itu dipicu oleh ketidakpuasan Razman terhadap keputusan majelis hakim yang menggelar persidangan secara tertutup.

Agenda sidang ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan Hotman Paris terhadap Razman Nasution.

Baca Juga: Outfit Simpel Remaja Cowok dengan Celana Chino yang Stylish

Razman berseteru dengan Hotman Paris dan menunjukkan reaksi keras dengan menggebrak meja hakim dan berjalan mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Alih-alih ikut terpancing emosi, Hotman Paris tetap diam di tempatnya tanpa memberikan respons. Tak lama setelah insiden itu, beberapa orang segera mengamankan Hotman dan menggiringnya keluar dari ruang sidang.

Razman memprotes keputusan hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup, sementara menurutnya sidang sebelumnya dilakukan secara terbuka.

Dari keterangan awak media, ketegangan ini menyebabkan persidangan harus dihentikan sementara selama sekitar satu jam.

Baca Juga: 5 Gejala Awal Sakit Lambung yang Sering Dianggap Sepele, Kenali Sebelum Terlambat!

Setelah skorsing, majelis hakim kembali membuka sidang pada pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang tetap sama, yakni sidang tetap digelar tertutup.

Razman yang tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian berdebat dengan Hakim Ketua dan meminta agar persidangan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung ke publik.

Hakim Ketua pun dengan tegas menyampaikan bahwa anggota persidangan bisa meninggalkan persidangan, namun sidang tetap berjalan.

Setelah itu, petugas keamanan diperintahkan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan dari ruang sidang.

Baca Juga: Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Tidak Terkena Efisiensi

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X