Program Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Sudah Dimulai, Bagaimana Caranya dan Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 3 Februari 2025 | 11:18 WIB
Ilustrasi Cek Kesehatan (Foto : Dok/Hermina Hospital)
Ilustrasi Cek Kesehatan (Foto : Dok/Hermina Hospital)

INSIBERNEWS - Program cek kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun sudah dapat dimanfaatkan mulai Februari 2025.

Program pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan preventif, dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

Lebih dari 10.000 puskesmas dan 20.000 klinik swasta siap memberikan layanan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya.

Baca Juga: Laris Manis! BYD Bukukan Penjualan 300 Ribu Unit di Awal 2025

Bagi masyarakat yang berulang tahun diawal tahun seperti Januari, Februari, dan Maret, program ini tetap bisa dimanfaatkan hingga 30 April 2025.

Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan gratis.

Adapun, kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan cek kesehatan gratis terbagi beberapa kelompok usia, yaitu:

  • Bayi baru lahir (usia dua hari setelah kelahiran)
  • Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun)
  • Dewasa (usia 18-59 tahun)
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas)

Baca Juga: China Geram! AS Naikkan Tarif Impor, Ancam Bakal Kasih Balasan

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES 33/2025, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Menggunakan Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan tiket pemeriksaan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

- Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

Baca Juga: Tertarik dengan Investasi Bitcoin yang Nilainya Menjanjikan, Sebenarnya Halal atau Tidak?

- Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X