KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 12:39 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyimpangan yang terjadi selama proyek berlangsung.

Baca Juga: Trump Ancam Negara BRICS dengan Tarif 100 Persen jika Ciptakan Mata Uang Baru

Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun materi pokok dari kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Tottenham Pesta Gol ke Gawang Elfsborg, Lolos ke 16 Besar Liga Europa

Namun, Tessa menyatakan bahwa detail mengenai kasus ini belum bisa dipublikasikan lebih lanjut.

"Untuk materinya belum bisa dishare," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Meski demikian, KPK telah mengindikasikan bahwa penyelidikan ini telah memasuki tahap yang lebih serius.

Baca Juga: Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Dolar Melemah Usai Data Ekonomi AS Mengecewakan

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU yang dilaksanakan oleh PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023.

Proyek ini menjadi sorotan setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) pada bulan September 2024. KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami lebih jauh perkara ini.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Januari 2025.

Baca Juga: Stasiun Karet Bakal Disulap Jadi Ruang Publik, Terhubung ke Stasiun BNI City

Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari berbagai perusahaan dan lembaga yang terkait langsung dengan proyek digitalisasi SPBU.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X