Mendikdasmen Buat Kebijakan Baru Putuskan Hapus Sistem Zonasi dan PPDB 2025, Benarkah?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 30 Januari 2025 | 22:17 WIB
Mendikdasmen keluarkan kebijakan baru mengenai sistem zonasi dan PPDB (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen keluarkan kebijakan baru mengenai sistem zonasi dan PPDB (Instagram @abe_mukti)

INSIBERNEWS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti hapuskan sistem zonasi dan juga PPDB 2025.

Kebijakan mengenai zonasi dan PPDb  yang diambil oleh Mendikdasmen sudah melalui persetujuan dari Presiden Prabowo.

Perubahan kebijakan mengenai sistem zonasi dan PPDB dilakukan oleh Mendikdasmen untuk memberikan layanan pendidikan terbaik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Lakukan Investigasi pada Kasus Penembakan Malaysia yang Menewaskan Migran Indonesia

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (30/1/2025), sistem zonasi yang dihapus oleh Mendikdasmen akan digantikan dengan sistem domisili.

Sebelumnya, sistem zonasi bergantung pada kartu keluarga (KK) dari siswa.

Namun pada sistem domisili, penerimaan siswa akan bergantung pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

Baca Juga: Utang Jepang Tembus 4,5 Triliun Dolar! Defisit Menurun untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun, tapi Beban Liabilitas Masih Mengkhawatirkan

Rencananya, sistem domisili akan bergantung pada teknologi yang lebih canggih dan akurat.

Sehingga praktik kecurangan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir.

Kemudian PPDB akan diubah nama menjadi SPMB yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca Juga: Geger Skandal Daihatsu, Toyota & Suzuki Tunda Rilis Mini EV hingga 2025! Kini Bersatu Siap Lawan Serbuan Mobil Cina?

Keputusan ini diambil oleh Mendikdasmen karena sistem PPDB dinilai memiliki kelemahan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X