KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos, Proses Hukum di Singapura Masih Berjalan

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:36 WIB
KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos, Proses Hukum di Singapura Masih Berjalan (Foto : Istimewa)
KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos, Proses Hukum di Singapura Masih Berjalan (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum berhasil menemui Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), yang baru saja ditangkap oleh otoritas Singapura.

Proses hukum di negara tersebut membuat KPK harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum bisa berkomunikasi langsung dengan Tannos.

Baca Juga: Indonesia Masih Impor 54 Persen BBM dari Singapura, Menteri ESDM: Ironi yang Memalukan!

"Belum ada pertemuan dengan Paulus Tannos," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, keberadaan Tannos di luar negeri membuat KPK harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, serta Divisi Hubinter Polri. Selain itu, KPK juga menjalin komunikasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.

Baca Juga: Beda Versi Kronologi Penembakan Migran Indonesia di Malaysia, Siapa yang Benar?

Tessa menjelaskan bahwa proses untuk bisa menemui Tannos tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada mekanisme resmi yang harus dilalui, termasuk mengajukan surat permohonan melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, ia juga menekankan bahwa komunikasi informal dengan pihak terkait tetap dilakukan untuk mempermudah proses ekstradisi.

Baca Juga: 19 Orang Tewas Akibat Tabrakan antara Helikopter Black Hawks dan Pesawat Amerikan Airlines yang Terbelah Dua

Sampai saat ini, KPK bersama pemerintah Indonesia masih berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diajukan oleh otoritas Singapura dalam proses ekstradisi.

"Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan prosedur yang dibutuhkan agar ekstradisi bisa berjalan lancar," jelasnya.

Baca Juga: Tesla Gugat Uni Eropa! Tarif Tambahan 35,3% Bikin Panas, BMW & BYD Ikut Melawan?

Meski belum bisa menemui Tannos secara langsung, KPK memastikan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Divisi Hubinter Polri tetap berlangsung.

Pihaknya optimistis bahwa dengan kerja sama lintas lembaga dan jalur diplomasi yang ditempuh, Paulus Tannos dapat segera dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X