INSIBERNEWS - Mahfud MD mengulik mengenai kasus pagar laut di Banten yang hingga saat ini masih menjadi misteri.
Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sempat menyampaikan bahwa pagar laut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini kemudian menjadi janggal mengingat pagar laut terletak di atas air laut.
Pemberian Sertifikat HGB di Indonesia diatur dengan ketat untuk memastikan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu aturan yang tegas adalah larangan pemberian SHGB untuk area di atas laut.
Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo Putuskan Anggaran untuk Acara Seremonial Kini Dilarang Demi Menghemat APBN
Selain itu, pembukaan lahan di atas laut bisa memicu konflik kepentingan terkait dengan pemanfaatan ruang laut yang lebih luas.
Seperti untuk jalur pelayaran, konservasi, dan yang paling utama adalah kegiatan perikanan.
Dilansir INsibernews dari kanal YouTube Mahfud MD Official (24/1/2025), Mahfud MD menyampaikan bahwa HGB tidak boleh ada dia atas air.
Baca Juga: Hidup Hemat, Gaji Kecil Tetap Bisa Nabung! Ini 6 Rahasianya
“Itu bayangkan ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah, iya kan?” ujar Mahfud MD.
Artikel Terkait
Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Justru Ingin Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Kenapa?
Kejanggalan Pagar Laut di Banten, Ternyata Miliki Sertifikat Hak Guna Banguan?
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Banten Dibatalkan Menteri ATR BPN Karena Cacat Hukum
Mahfud MD Nilai Ada Kolusi Oknum Aparat yang Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Banten