Ia menyampaikan bahwa terdapat 3 pihak yang memiliki HGB atas pagar laut tersebut.
Yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
Baca Juga: Hebat! Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen, Bisa Hemat Rp20 Triliun
“Itu sudah ada 263 coba kan, berarti sudah ada pengkaplingan, titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main,” kata Mahfud MD.
“Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi lah yang mengurus ini,” lanjutnya.
Namun setelah ditelusuri ternyata HGB pagar laut cacat hukum sehingga sertifikat tersebut dibatalkan.***
Artikel Terkait
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akhirnya Segel Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Justru Ingin Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Kenapa?
Kejanggalan Pagar Laut di Banten, Ternyata Miliki Sertifikat Hak Guna Banguan?
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Banten Dibatalkan Menteri ATR BPN Karena Cacat Hukum