BNPB Serukan Imbauan Terkait Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat, Apa Saja?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 17 Januari 2025 | 21:18 WIB
6 desa perlu mengungsi akibat erupsi Gunung Ibu di Halmahera, Maluku Utara (Instagram @bnpb_indonesia)
6 desa perlu mengungsi akibat erupsi Gunung Ibu di Halmahera, Maluku Utara (Instagram @bnpb_indonesia)

INSIBERNEWS - BNPB telah menerjunkan tim untuk mendampingi pemerintah daerah untuk tangani erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Terdapat 6 desa yang perlu dikosongkan karena adanya bahaya dari erupsi Gunung Ibu.

Gunung Ibu semula berstatus Siaga (level III), namun status Gunung Ibu meningkat menjadi Awas (level IV) pada 15 Januari 2025 pada pukul 10.00 WIT.

Baca Juga: Usulan Penggunaan Dana Zakat dan Uang Koruptor untuk Program Makan Bergizi Gratis, MUI Beri Penolakan Tegas - Zakat Tidak Bisa Dipakai!

Hingga kini Gunung Ibu masih terus erupsi dengan ketinggian kolom 400-1.500 meter.

Ketika terjadi erupsi gunung berapi, keselamatan warga sekitar menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, mengikuti arahan dari pemerintah sangat penting untuk mengurangi risiko bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: ASN Jakarta Kini Bisa Berpoligami, Ini Aturan dan Syaratnya! Siapa Saja yang Dapat Izin dan Apa Sanksinya?

Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lembaga terkait biasanya memberikan informasi terkini mengenai kondisi gunung berapi, termasuk tingkat ancaman dan area yang perlu dievakuasi.

Warga yang tinggal di sekitar daerah rawan erupsi harus segera mematuhi perintah evakuasi yang diberikan oleh pihak berwenang.

Evakuasi dini adalah langkah utama untuk menjauhkan warga dari bahaya lava, abu vulkanik, dan gas beracun yang dapat menyebabkan cedera atau kematian.

Baca Juga: 30 Persen Masyarakat Indonesia Alami Penyakit Mental, Depresi dan Kecemasan Jadi Masalah Serius! Ini Penyebab dan Solusi yang Diberikan Menkes Budi

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @bnpb_indonesia (17/1/2025), berikut adalah imbauan yang diberikan oleh BNPB:

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: BNPB

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X