INSIBERNEWS - Di Jakarta, kabar baru tentang peraturan mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan banyak pertanyaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari, ASN pria kini bisa berpoligami, tetapi dengan syarat yang ketat.
Dalam aturan ini, ASN yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin dari atasan. Tanpa izin tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berat. Menurut Pasal 4 dalam pergub, jika seorang ASN pria melakukan poligami tanpa izin, maka hukuman disiplin berat bisa menanti.
Syarat untuk Mengajukan Izin Poligami ASN
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin melakukan poligami, di antaranya:
- Alasan yang jelas: Seperti istri yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan setelah sepuluh tahun pernikahan.
- Persetujuan istri: Harus ada persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang bersangkutan.
- Penghasilan cukup: Harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai semua istri dan anak-anak.
- Keadilan: ASN harus mampu berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan: Keputusan ini tidak boleh mengganggu kinerja atau tugas kedinasan.
- Keputusan pengadilan: Harus memiliki putusan pengadilan yang sah.
Namun, ada juga beberapa kondisi yang membuat izin poligami tidak diberikan kepada ASN, antara lain:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
- Mengganggu tugas kedinasan ASN.
- Alasan yang tidak rasional atau bertentangan dengan akal sehat.
Poligami di Lingkungan ASN: Apa Tujuan Aturannya?
Pergub ini tidak hanya mengatur soal poligami, tetapi juga mencakup pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas administrasi dalam pelaporan perkawinan dan perceraian, serta menjaga ketertiban dalam proses izin perkawinan yang lebih dari satu.
Regulasi Poligami untuk PNS
Sebelumnya, dalam regulasi yang lebih luas, Poligami untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diubah dengan PP 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, izin poligami diatur dengan ketat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan kewenangan pejabat yang bisa menolak permohonan izin poligami.
Poligami bagi ASN kini jadi topik hangat, dengan adanya aturan baru yang mengatur cara dan syarat untuk mendapatkan izin. Apa pendapat kamu tentang perubahan ini?
Artikel Terkait
Ingin Lihat Bagaimana Alam Semesta Akan Berakhir? Cek Prediksi Menarik Ini!
Mau Keliling Dunia Tanpa Tinggalkan Rumah? Coba Game Seru Ini untuk memuaskan rasa ingin tahu kamu!
Serunya Berkreasi di Draw a Stickman: Petualangan Dimulai dari Coretan buat kamu yang ingin menambah Kreativitasmu!
Ingin Eksperimen Musik Sendiri? Bikin Beat Keren Hanya Dengan Mengetik! Coba Type Drummer Sekarang!
9 Situs Seru yang Menggabungkan Belajar dan Bermain, Cocok Buat Semua Usia!
Pernah Penasaran Seberapa Besar Alam Semesta? Jelajahi Dari Atom hingga Galaksi! Tips untuk anak yang ingin belajar mengenai dunia
Wow! Jatiluwih dan Wukirsari Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2024, Indonesia Bangga!
Bangga! 7 Tahun Berturut-turut! Indonesia Kembali Raih Predikat Negara Paling Dermawan
Megawati dan Prabowo Dijadwalkan Bertemu, Meredakan Ketegangan Politik atau Ada Agenda Lain? Said Abdullah Klarifikasi Soal Isu Barter Status Hukum
30 Persen Masyarakat Indonesia Alami Penyakit Mental, Depresi dan Kecemasan Jadi Masalah Serius! Ini Penyebab dan Solusi yang Diberikan Menkes Budi