MK Cabut Presidential Threshold: Era Baru Pencalonan Pemimpin Indonesia

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:20 WIB
Putusan MK (Istimewa)
Putusan MK (Istimewa)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sebelumnya, partai politik atau koalisinya hanya dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Brasil Gantikan Rusia Pimpin BRICS 2025: Perkuat Solidaritas Negara Global Selatan

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, memimpin pembacaan putusan yang menjadi jawaban atas gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2023.

"Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Baca Juga: iPhone 16 Tak Bisa Masuk, Apple Rekrut Pegawai yang Miliki Pengaruh Kuat Soal Regulasi Indonesia

Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia, yang menilai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan semangat demokrasi.

Pasal ini mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi dengan perolehan suara besar yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Namanya Terdaftar BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibantu Negara dengan Nilai Sebesar Ini!

Setelah mendalami argumentasi, para hakim menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," tambah Suhartoyo.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Netflix Resmi Rilis Poster Squid Game 3 yang Siap Tayang Tahun 2025!

Namun, putusan ini tidak diambil tanpa perdebatan. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka menilai bahwa penghapusan ambang batas dapat berdampak pada stabilitas politik di masa depan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X