INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sebelumnya, partai politik atau koalisinya hanya dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Baca Juga: Brasil Gantikan Rusia Pimpin BRICS 2025: Perkuat Solidaritas Negara Global Selatan
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, memimpin pembacaan putusan yang menjadi jawaban atas gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2023.
"Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Baca Juga: iPhone 16 Tak Bisa Masuk, Apple Rekrut Pegawai yang Miliki Pengaruh Kuat Soal Regulasi Indonesia
Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia, yang menilai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan semangat demokrasi.
Pasal ini mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi dengan perolehan suara besar yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Setelah mendalami argumentasi, para hakim menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," tambah Suhartoyo.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Netflix Resmi Rilis Poster Squid Game 3 yang Siap Tayang Tahun 2025!
Namun, putusan ini tidak diambil tanpa perdebatan. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mereka menilai bahwa penghapusan ambang batas dapat berdampak pada stabilitas politik di masa depan.
Artikel Terkait
Mulai Berjalan di Tahun 2025, Intip 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo yang Bercita-cita Bawa Ekonomi RI Melesat 8 Persen!
Ternyata Sempat Beri Kode? Berikut 4 Fakta Kepergian Arhan dari Suwon FC, Hanya Dapat 4 Menit Bermain Selama Setahun Berkiprah di Liga Korsel
Masa Berkabung Nasional, Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air
Wajib Catat! Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya
Harry Souttar Alami Cedera Jelang Laga Kontra Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026, Berikut 5 Fakta Bek Jangkung Timnas Australia
Desain Kamar Tidur Minimalis Modern yang Estetik dengan Nuansa Bersih dan Elegan
Desain Kamar Tidur Minimalis Modern dengan Konsep Bersih dan Estetik yang Bikin Betah
Menarik! Inspo Kamar Tidur Estetik Gaya Minimalis Modern untuk Nuansa Bersih dan Segar
Kepergok Makan Bareng, Hendery WayV dan Shuhua G-IDLE Terseret Rumor Berpacaran
Sempat Viral, Rumor Munculnya Leonardo DiCaprio Dalam Squid Game 3 Dibantah Netflix!