Hal tersebut akan dilakukan oleh pemerintah jika diperlukan dengan bekerja sama bersama DPR.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Siapa Chul Su? Boneka Baru di Squid Game 3 yang Disebut Jadi Pacar Boneka Young-Hee
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa keputusan MK adalah final dan juga mengikat.
Maka DPR akan menghormati putusan MK serta segera melakukan tindak lanjut.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," ujar Rifqinizamy Karsayuda.***
Artikel Terkait
Dua Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan
MK Cabut Presidential Threshold: Era Baru Pencalonan Pemimpin Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan
Jadi Kontroversi Karena Putusan MK, Sebenarnya Apa Itu Presidential Threshold?
Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?