Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan, Satu Masih Dikejar Polisi

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:30 WIB
Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan (Foto : istimewa)
Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Dua orang yang terlibat dalam penganiayaan terhadap pengemudi mobil di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor.

Kejadian ini sempat menarik perhatian publik setelah viralnya video yang menunjukkan pemukulan terhadap korban yang merupakan seorang pengemudi asal Jakarta.

Baca Juga: Israel Panggil Duta Besar Vatikan Terkait Pernyataan Paus Fransiskus soal Pembunuhan Anak di Gaza

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan penahanan dua tersangka dan menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan.

Kejadian penganiayaan ini bermula pada Minggu (22/12/2024), saat korban berinisial IH bersama istrinya sedang mengemudi di jalur menanjak menuju Puncak.

Baca Juga: Serangan Israel Membunuh Lima Jurnalis Al Quds Today di Gaza

Mobil yang mereka kendarai sempat melaju menghindari kendaraan lain yang mogok di depan mereka, namun tak sengaja menyenggol seorang pria.

Insiden tersebut memicu keributan antara korban dan tiga orang pengatur jalan yang dikenal dengan sebutan 'pak ogah'. Mereka kemudian mengetuk kaca mobil korban dengan keras, yang berujung pada pemukulan terhadap IH.

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Tingkatkan Pengamanan dan Imbauan Keamanan di Destinasi Wisata Pantai

Meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya memutuskan untuk melapor setelah memeriksakan diri ke rumah sakit.

Diketahui bahwa IH mengalami luka lebam, sementara istrinya yang tengah hamil terancam keguguran akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian kini tengah mengejar satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Survei: Politisi Jadi Profesi yang Paling Tidak Dipercaya Publik di Indonesia

Kapolres Bogor juga menambahkan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah lima tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dijeratkan.

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengejar satu orang yang masih dalam pencarian.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X