INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan menggelar sidang pertama terkait tinjauan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember 2024.
Hal ini diumumkan setelah para hakim pengadilan tertinggi bertemu pada Senin, 16 Desember, untuk membahas mosi pemakzulan yang telah disahkan oleh parlemen.
Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa sidang pendahuluan akan diadakan pada tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai
Sidang ini akan menjadi langkah penting dalam proses pemakzulan Yoon yang dimulai setelah Majelis Nasional menyetujui mosi pemakzulan pada Sabtu lalu.
Pemakzulan tersebut terkait dengan tindakan Yoon yang mengeluarkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024, yang hanya berlangsung beberapa jam setelah mendapat perlawanan dari parlemen dan publik.
Keputusan ini menyebabkan kekuasaan Yoon digantikan oleh Perdana Menteri Han Duck-soo sebagai pejabat presiden sementara.
Baca Juga: Kapolri Prediksi Bakal Ada 110 Juta Pemudik Nataru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan
Tinjauan ini akan melibatkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, dan enam di antaranya harus menyetujui mosi pemakzulan agar Yoon bisa dipecat secara resmi dari jabatannya.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan diterima atau ditolak.
Jika ditolak, maka Yoon akan kembali menduduki jabatan presiden. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka, dan Yoon diharuskan hadir secara langsung.
Baca Juga: Israel Tutup Kedutaan di Irlandia, Hubungan Kedua Negara Memanas
Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi berbagai tuduhan serius, termasuk pengkhianatan dan pemberontakan.
Tim investigasi gabungan yang dipimpin oleh kepolisian, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), serta unit investigasi Kementerian Pertahanan tengah menyelidiki kasus tersebut.
Artikel Terkait
Inilah Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2024-2025 Besok 17 Desember 2024
Man United Berhasil Kandaskan Man City di Etihad Stadium, Pep Guardiola Tepok Jidat Gegara Kebobolan Dua Gol di Menit Akhir
Presiden Korut Sindir Pemakzulan Yoon Suk Yeol: Boneka Pemberontak
PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Syaratnya
Aniaya Pegawai Sampai Berdarah, Anak Bos Toko Roti yang Viral Berhasil Ditangkap di Hotel Sukabumi
PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak
Israel Tutup Kedutaan di Irlandia, Hubungan Kedua Negara Memanas
Lima Narapidana Kasus Bali Nine Dipulangkan ke Australia Lewat Transfer Tahanan
Kapolri Prediksi Bakal Ada 110 Juta Pemudik Nataru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai