INSIBERNEWS, Purwakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada Selasa 3 Desember 2024.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat.
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan yang hadir langsung pada penyerahan penghargaan mengatakan Kabupaten Purwakarta berhasil meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 untuk dua kategori.
Baca Juga: Polres Purwakarta Antusias Ikut Pelatihan Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Secara Virtual
"Alhamdulillah, tahun ini Purwakarta meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2024 dari Menteri Hukum RI, bapak Supratman Andi Agtas untuk dua kategori, yakni kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Desa Sadar Hukum," kata Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kategori JDIH diraih oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta pada peringat harapan 3. Sedangkan kategori Desa Sadar Hukum, penghargaan diterima oleh 6 desa di Kabupaten Purwakarta, yakni Desa Cibuntu, Desa Ciririp, Desa Pasir Jambu, Desa Cijati, Desa Sukasari dan Desa Sinargalih.
Atas keberhasilan membina dan mengukuhkan desa-desa tersebut menjadi Desa Sadar Hukum, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 kepada Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.
"Saya ucapkan selamat serta apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta dan 6 desa yang meraih penghargaan. Jadikan ini motivasi untuk bekerja lebih maksimal dan tahun depan harapan saya peringkat dan jumlah desa yang menerima penghargaan bisa bertambah, minimal ini bisa dipertahankan," kata Benni Irwan.
"Tahun depan saya juga berharap JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta bisa meraih penghargaan serupa," sambungnya.
Benni berharap, 6 desa yang meraih penghargaan harus memastikan indikator-indikator yang masuk dalam penilaian Desa Sadar Hukum betul-betul terlaksana. Karena tidak menututup kemungkinan, suatu saat nanti ada penilaian pengukuran dan lain-lain sebagainya.
"Jika ditemukan tidak sesuai dengan kriteria indikator Desa Sadar Hukum, bisa dicabut itu penghargaannya. Itu tadi yang disampaikan oleh Ibu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum saat menyampaikan pidatonya pada agenda penyerahkan penghargaan," ucap Benni Irwan.
Selain indikator penilaian diterapkan, desa-desa yang sudah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum mencoba membawa desa-desa yang lain di Purwakarta yang belum masuk kategori Desa Sadar Hukum itu untuk bisa menjadi Desa Sadar Hukum.
Artikel Terkait
Viral Videonya, Gus Miftah Akan Minta Maaf Pada Penjual Es Teh, Ngaku Sudah Ditegur Sekretaris Kabinet.
Paslon Nomor Urut 1 Zeinjo Unggul, Ini Hasil Resmi Rekapitulasi KPU Purwakarta Penghitungan Suara Pilkada Purwakarta 2024
Pedagang Es yang Diolok-olok oleh Gus Miftah, Dijanjikan akan Diberi Bantuan Uang Rp300 Juta Hingga Diberangkatkan Umroh
Begini Strategi Baru Komdigi Berantas Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Usai Deklarasi Darurat Militer, Para Pejabat Kantor Kepresidenan Korea Selatan Lakukan Resign Massal
Sosok Inspiratif Lokal Ini Diberdayakan BRI hingga Berhasil Gerakkan UMKM Ponorogo
Sinergitas TNI-Polri Kecamatan Cibatu Dampingi Program Penyaluran Benih Padi untuk Peningkatan Ketahanan Pangan
Cooling System Pasca Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Sambangi Warga
Pasca Pilkada Serentak 2024, Sinergitas Tni-Polri Sambang Warga
Polres Purwakarta Antusias Ikut Pelatihan Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Secara Virtual