Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 29 November 2024 | 15:55 WIB
Pelanggaran Dobel Pencoblosan di Pemalang, Bawaslu Pastikan PSU Digelar (Bawaslu Pemalang)
Pelanggaran Dobel Pencoblosan di Pemalang, Bawaslu Pastikan PSU Digelar (Bawaslu Pemalang)

INSIBERNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang memastikan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran aturan Pilkada yang terjadi di lokasi tersebut, di mana ditemukan adanya dobel pencoblosan oleh seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda.

Pelanggaran Doebel Pencoblosan oleh Pasangan Suami Istri

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, menjelaskan bahwa pemilih yang terlibat dalam pelanggaran ini adalah pasangan suami istri yang telah mencoblos di TPS 04 Desa Siremeng dengan menggunakan Undangan C Pemberitahuan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mereka.

Namun, setelah itu mereka kembali mencoblos di TPS 04 Desa Pagenteran menggunakan E-KTP atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) berdasarkan domisili mereka.

Tindakan ini jelas melanggar aturan Pilkada karena satu pemilih tidak boleh memberikan suaranya lebih dari sekali, terlebih di dua tempat yang berbeda.

 Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan

Tindak Pidana Pencoblosan Ganda

Sudadi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan sengaja, dan oleh karena itu para pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

"Pasti kita jerat dengan pasal pidana, karena ini disengaja. Mereka sudah nyoblos di TPS Siremeng, tapi malah nyoblos lagi di Pagenteran. Jadinya dobel data dan akhirnya harus PSU di Pagenteran tempat suara tidak sahnya," ujar Sudadi pada Kamis (28/11/2024).

Sejarah PSU di Kabupaten Pemalang

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Pemalang bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Februari 2024, KPU Kabupaten Pemalang juga melaksanakan PSU di Kecamatan Comal.

Kini, PSU yang terkait dengan Pilkada 2024 di Desa Pagenteran dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 30/11/2024.

 Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Terima 10 Aduan Pelanggaran Pemilu Didominasi Politik Uang, Bukti Masih Kurang

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X