Kenaikan PPN 12 Persen Tak Masalah Asalkan Upah Buruh Naik 20 Persen, Kata Mirah Sumirat

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 29 November 2024 | 11:23 WIB
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Masalah Asalkan Upah Buruh Naik 20 Persen, Kata Mirah Sumirat (Foto : istimewa)
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Masalah Asalkan Upah Buruh Naik 20 Persen, Kata Mirah Sumirat (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Namun, ia menekankan satu syarat penting: kenaikan upah buruh harus mengikuti, yakni sebesar 20 persen, agar dampak dari kenaikan PPN bisa diimbangi dengan daya beli masyarakat yang tetap terjaga.

Baca Juga: Donald Trump Bicara dengan Vladimir Putin: Peringatan untuk Tidak Meningkatkan Perang dengan Ukraina

Menurut Mirah, kenaikan upah buruh menjadi langkah krusial dalam menghadapi tantangan ekonomi di 2025.

Dengan adanya kenaikan upah, diharapkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja, bisa tetap terjaga meskipun ada penyesuaian harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN.

Baca Juga: Ukraina Tembakkan Rudal Buatan AS ke Rusia, Putin Siap Tanggapi Serangan dengan Nuklir?

"Kalau pemerintah berani menaikkan upah minimum pekerja (UMP) sebesar 20 persen, maka kenaikan PPN 12 persen itu tidak akan menjadi masalah. Bahkan, ini bisa jadi langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Mirah saat diwawancarai pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Prabowo Bakal Gelar Sidang Kabinet Sore Ini, Bahas Apa?

Lebih lanjut, Mirah menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebenarnya dapat memberikan dampak positif, asalkan disertai dengan kenaikan upah yang sebanding.

Menurutnya, kenaikan pajak akan mendorong perusahaan, baik kecil maupun besar, untuk tetap memproduksi barang dan jasa dengan harga yang terjangkau, karena daya beli masyarakat tetap kuat.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak! Ukraina Khawatir Rusia Akan Menggunakan Senjata Nuklir

"Jika upah buruh naik, maka produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan akan lebih mudah terserap di pasar. Ini akan menciptakan perputaran ekonomi yang sehat," tambahnya.

Mirah juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari kebijakan kenaikan PPN dan upah adalah untuk menciptakan keseimbangan ekonomi yang menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Klaim Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran, Benarkah?

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X