Batal Sudah! Hakim Tolak Kasus Pemilu Trump 2020, Kemenangan Besar Bagi Presiden Terpilih!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 11:18 WIB
Kemenangan Trump di Pengadilan: Babak Baru Politik Amerika Dimulai! (foto: Istimewa)
Kemenangan Trump di Pengadilan: Babak Baru Politik Amerika Dimulai! (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS – Senin, 25/11/2024, sebuah keputusan mengejutkan datang dari ruang sidang di Washington, D.C.

Hakim Tanya Chutkan, seorang Hakim Distrik AS, mengeluarkan perintah yang membatalkan seluruh kasus pidana federal yang sebelumnya menuduh Donald Trump berupaya membatalkan kekalahannya dalam Pemilu 2020.

Keputusan ini pun mengakhiri upaya pemerintah federal untuk menuntut Trump terkait usahanya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu yang dimenangkan oleh Joe Biden.

Kisah ini dimulai jauh sebelum November 2024, pada malam Pemilu 2020 yang penuh ketegangan.

Setelah kekalahannya di tangan Joe Biden, Trump dan para pendukungnya membuat berbagai klaim tanpa bukti mengenai kecurangan pemilu.

Upaya tersebut berpuncak pada tragedi yang terjadi pada 6 Januari 2021, saat sekelompok besar pendukung Trump menyerbu Capitol Hill, berusaha menggagalkan proses sertifikasi hasil pemilu.

 Baca Juga: Pesawat Kargo DHL Jatuh di Lithuania: 1 Tewas, 3 Luka-Luka, dan Penyebab Masih Misteri

Kasus ini awalnya dimulai dengan harapan untuk membawa Trump ke pengadilan atas upaya-upaya tersebut.

Namun, setelah lebih dari tiga tahun berjalan, keputusan baru saja dibuat yang mengakhiri segala usaha tersebut.

Jaksa Khusus Jack Smith, yang memimpin dua kasus besar terhadap Trump, mengajukan usulan untuk membatalkan tuntutan ini.

Alasan utamanya? Kebijakan Departemen Kehakiman yang melarang penuntutan terhadap seorang presiden yang sedang menjabat.

Artinya, meski Trump sempat menjadi sorotan dalam proses hukum ini, kebijakan yang ada membuatnya sulit untuk dijerat dalam perkara ini.

 Baca Juga: Pemerintah Filipina Tanggapi Ancaman Duterte: Vonis Hukum Menanti Setelah Klaim Pembunuhan!

Keputusan Hakim Chutkan tentu saja menjadi sebuah kemenangan besar bagi Donald Trump, yang baru saja memenangkan Pemilu 2024 dan bersiap untuk kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat pada 20 Januari 2025.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X