Hal ini berkat kemajuan teknologi dan kebijakan yang mendukung akses lebih luas kepada masyarakat.
Ali Ghufron menilai bahwa masalah defisit ini bisa diatasi dengan menaikkan iuran per bulan.
“Jika tidak ada penyesuaian tarif iuran, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026,” ungkap Ali Ghufron.
Namun rencana untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan ini masih dalam kajian pihak BPJS.
Sehingga belum ada keputusan apakah iuran BPJS akan segera dinaikkan atau tidak.***
Artikel Terkait
Sosialiasi Terhadap 121 Kantor Notaris PPAT, Kajari Purwakarta Laksanakan Pendampingan Hukum Terhadap BPJS Ketenagakerjaan
BRI dan BPJS Kesehatan Bekerja Sama Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia
DPR Dorong Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal
Hadapi Potensi Defisit, BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran JKN di 2025
Waduh! BPJS Kesehatan Rugi dan Terancam Gagal Bayar Tahun 2026, Kok Bisa?