YLKI Tolak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Pada 2025, Sebut Bebani Masyarakat Kecil

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 11:48 WIB
YLKI Tolak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Pada 2025, Sebut Bebani Masyarakat Kecil (Photo : x/@barengwarga)
YLKI Tolak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Pada 2025, Sebut Bebani Masyarakat Kecil (Photo : x/@barengwarga)

INSIBERNEWS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai awal tahun 2025.

Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, dengan tegas menolak kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai langkah yang akan semakin membebani masyarakat, terutama kelompok yang sudah kesulitan secara ekonomi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Tinjau Program Kerja di Semarang, Lakukan Kunjungan ke Beberapa Lokasi

Indah menekankan bahwa kenaikan PPN ini akan memperburuk kondisi konsumen yang sudah merasakan tekanan tinggi akibat inflasi dan daya beli yang menurun.

"Menaikkan pajak di tengah krisis ekonomi seperti ini jelas akan menambah beban masyarakat kecil yang sudah cukup terhimpit," ujarnya dalam keterangannya.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Perumahan Muara Baru Regency

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menambah beban pajak untuk masyarakat, apalagi ketika pengemplang pajak besar-besaran belum mendapatkan sanksi yang tegas.

YLKI juga mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha besar dan pengemplang pajak yang justru merugikan negara.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Beribadah Umroh

"Pajak yang tinggi seharusnya tidak jatuh pada konsumen yang sudah tertekan, melainkan pada mereka yang bisa dan wajib membayar pajak sesuai aturan," lanjut Indah.

Selain itu, YLKI meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan dan distribusi pendapatan pajak yang diperoleh, untuk memastikan bahwa kebijakan pajak dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa menambah ketimpangan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Ratusan Rekening Bank untuk Judi Online Diblokir, Meutya Hafid Sebut BCA Jadi yang Paling Banyak Dipakai Oknum Judol

Menurut mereka, kebijakan semacam ini justru bisa memperburuk jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Dengan disahkannya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, diprediksi akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X